Eddies Adelia Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Suaminya


Eddies Adelia Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Suaminya
Eddies Adelia

Eddies Adelia Jadi Tersangka Kasus penipuan dan pencucian uang yang membelit mantan Bendahara Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Ferry Ludwankara Setiawan. Penyidik menetapkan aktris sinetron itu sebagai tersangka dalam kasus yang membelit suaminya itu.

"Eddies Adelia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan kasus suaminya yang juga menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Peningkatan status hukum Eddies sebagai tersangka dari semula sebagai saksi, kata Rikwanto, dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak kejaksaan. Status Eddies ditingkatkan sebagai saksi pada awal pekan ini.

"Jaksa yang memberikan petunjuk bahwa Eddies patut diduga ikut terlibat dalam tindak pidana suaminya," imbuh Rikwanto.

Ferry ditangkap aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Oktober lalu, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh Apriyadi dalam laporan bernomor LP: 3330/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 24 September 2013 lalu.

Dalam praktiknya, Ferry menawarkan investasi batubara fiktif, memasok batubara ke PT PLN Batubara. Korban kemudian menyanggupi untuk memberikan suntikan dana ke perusahaan tersangka dengan persyaratan memberikan fee Rp 12 ribu per metrik ton setiap shipment terhitung 7-10 hari setelah penyerahan uang dari pelapor.

Sejak tanggal 23 Juli hingga 3 Agustus 2013, Ferry mengaku telah mengirim batubara ke PT PLN Batubara sebanyak 7 kali dengan kuota total 73.057 MT. Dan untuk pendanaan 7 tongkang batubara tersebut, Apriyadi telah menyerahkan modal secara bertahap dengan jumlah Rp 21 miliar lebih. Ferry juga menyertakan dokumen pengapalan batubara tersebut ke korban sebagai tanda bukti. Namun Ferry tidak memberikan fee yang dijanjikan kepada korban.

Belakangan korban mengetahui, bahwa kerjasama perusahaan Ferry dengan PT PLN Batubara adalah fiktif. Dokumen-dokumen pengapalan batubara juga diketahui palsu. Hingga akhirnya Ferry berjanji akan mengembalikan uang korban pada tanggal 6 September 2013 dengan cara pembayaran dua tahap. (mei/mad) 
Jumat, 28/02/2014 14:20 WIB Mei Amelia R - Sumber: detikNews

Posting lainnya:
#Foto Artis #Foto Artis Cantik #Foto dan Gosip Artis #Foto dan Gosip Selebritis #Foto Selebritis
#Foto Artis Cantik Selebritis #Foto Cantik Selebritis #Gosip Artis Cantik Selebritis #Gosip Artis
#Gosip Artis Cantik #Selebritis #Gosip Artis Cantik #Gosip Selebritis #Gosip Artis Cantik Selebritis #Selebritis #Gosip Artis Cantik Selebriti #Gosip Selebriti #Gosip Artis Selebriti


Comments